Singaraja (Antara Bali) - Asosiasi Pedagang Lokal (APL) Desa Pejarakan, Buleleng, Bali menolak pembangunan toko modern berjejaring di daerah itu karena dapat mematikan usaha kecil masyarakat.
Koordinator APL, Komang Agus Arnawa, Jumat, menegaskan, mereka meminta Perbekel Pejarakan, Made Astawa mencabut izin rekomendasi pendirian toko modern berjejaring.
Izin rekomendasi ini menurut dia, tidak layak untuk dikeluarkan karena tidak pernah melibatkan pedagang lokal di sekitar toko modern selama proses perencanaan pendirian tersebut.
Dikatakan pula, keberadaan toko modern dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan atau memajukan pelaku-pelaku usaha kecil.
"Keberadaan toko modern selalu identik dengan praktik monopoli yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga hal ini akan berdampak langsung pada pedagang lokal Desa Pejarakan yang telah bertahun-tahun ikut serta menggerakkan perekonomian desa," ujarnya.
Selain itu, keberadaan toko modern akan merusak citra pasar tradisional yang telah lama menjadi simbol kekuatan ekonomi kerakyatan. "Dengan tegas kami menolak keberadaan toko modern dan meminta kepada kepala desa untuk mencabut rekomendasi pemberian izin pendirian toko modern di Pejarakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pejarakan, Made Astawa mengungkapkan sengaja tidak melibatkan pedagang lokal saat memberikan rekomendasi izin itu karena menganggap semua warga negara berhak untuk mendirikan tempat usaha di mana pun. Selama itu pengusaha dapat memenuhi persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Kami tidak melibatkan secara langsung para pengusaha lokal yang ada di Pejarakan karena di mana pun warga bikin usaha pasti kita kasih legalisasi, terkecuali belum melengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan secara otomatis harus melengkapi administrasi pemenuhan persyaratan dari usaha dagang," katanya. (WDY)
Asosiasi Pedagang Pejarakan Tolak Pembangunan Toko Modern
Jumat, 25 Maret 2016 9:01 WIB