Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandhi mengatakan berlakunya tarif pajak progresif diharapkan bisa menekan volume kendaraan, sehingga mengurangi angka kemacetan disebabkan padatnya kendaraan bermotor pribadi.
"Karena itu kami mendorong pemerintah daerah berupaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor tersebut," katanya pada sidang paripurna DPRD Bali, Senin.
"Dengan tarif progresif tersebut, pemilik kendaraan pribadi wajib membayar pajak lebih mahal untuk setiap jumlah kepemilikan kendaraan. Diterapkan pajak progresif itu bukan berarti berpengaruh baik pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali," ujarnya.
Hal itu dikarenakan, kata dia, secara faktual berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali, terdapat penurunan jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Berdasarkan data bulan Juni 2014 sebanyak 2.865 unit kendaraan dyakni sedan, jeep, minibus, bus, microbus dan pick up membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sedangkan pada bulan Juni 2015 hanya 2.339 unit kendaraan dengan tipe yang sama.
"Terjadi penurunan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak, yakni sebesar 526 unit atau Rp586,8 miliar," ujarnya.
Begitu pula pada bulan Juli 2014 dan Juli 2015 kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp414,5 miliar (sebanyak 141 unit). Bulan Agustus 2014 dan Agustus 2015 terjadi penurunan 18 unit kendaraan dengan besaran Rp104,6 miliar.
Dikatakan, penerapan progresif dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Bali yang didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga dengan dibuktikan dalam satu kartu keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Perda Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Ini dirasakan sangat memberatkan menurunan keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin serta membeli kendaraan bermotor di Bali," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, sesuai Peraturan Perundang-undangan pemerintah Daerah masih memiliki peluang untuk melakukan penyesuaian tarif pajak progresif dari KK ke KTP.
"Tentunya perubahan tersebut melalui perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah, didamping juga secara teori dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," katanya. (WDY)
Tarif Pajak Progresif Tekan Volume Kendaraan
Senin, 4 April 2016 15:07 WIB