Denpasar (Antara Bali) - Pemkot Denpasar berupaya mempertahan predikat kota terbersih dari korupsi versi Transparency International Indonesia dan survei Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan penyebaran stiker antikorupsi.
Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Nyoman Atok Adiputra di Denpasar, Senin mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan tidak saja menyasar kalangan birokrat dan SKPD, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktek korupsi.
Di sela-sela penyebaran ribuan stiker dan pin antiKorupsi itu, ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan menggugah masyarakat agar berperan aktif dalam memantau kegiatan atau program pemerintah serta pelayanan publik.
"Bila masyarakat menemukan atau mengetahui ada pejabat (oknum) pemerintah melakukan penyimpangan silakan laporkan kepada kami, pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menekan terjadinya tidak penyelewengan atau korupsi terhadap penggunaan uang negara.
Antok menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu sungkan-sungkan atau takut lagi melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila ada aparat pemerintah yang melakukan korupsi,
"Karena korupsi merupakan musuh kita bersama, dan harus diperangi bersama-sama. Tidak perlu warga takut melaporkan bila menemukan penyimpangan," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya penyebaran stiker antikorupsi ini setidaknya akan dapat menumbuhkan budaya rasa malu dikalangan oknum yang ingin melakukan tindakan penyelewengan.
"Kami berharap semakin banyak ada orang yang ikut mengawasi jalannya pemerintahan, kami yakin dapat menekan tindakan yang dapat menyengsarakan masyarakat ini," kata lelaki asal Kintamani, Kabupaten Bangli.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi dengan menutup celah atau meniadakan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi atau menikmati sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Antok mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah merancang kode etik PNS yang merupakan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kode etik ini memuat pedoman moral dan nilai-nilai serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh pegawai," katanya.
Penyebaran stiker ini dilakukan pegawai Inspektorat Kota Denpasar di empat titik strategis, yaitu bundaran Catur Muka, simpang empat Sudirman-Dewi Sartika, perempatan Tohpati dan perempatan Ubung.(*)
Denpasar Sebarkan Ribuan Stiker Antikorupsi
Senin, 6 Desember 2010 15:58 WIB