Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta operasional Grab dan Uber Taxi di Pulau Dewata yang selama ini berbasis dalam jaringan (daring) menunggu regulasi lebih lanjut.
Sudikerta dalam "simakrama" atau temu wicara dengan masyarakat di Denpasar, Sabtu mengatakan, walaupun kendaraan yang digunakan oleh Grab Taxi telah mendapatkan izin, namun dari segi operasional belum ada regulasinya.
"Untuk itu, Pemprov Bali akan terus berkoordinasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dan juga pemerintah pusat dalam upaya mencarikan solusi terbaik atas keberadaan transportasi berbasis `online` khususnya Grab dan Uber Taxi," ujarnya.
Hal itu disampaikan Sudikerta terkait masukan dari I Nengah Wirayasa yang merupakan Ketua Paguyuban Angkutan Sewa yang menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Grab dan Uber Taxi yang berbasis "online" dan telah menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat Bali.
Sudikerta juga meminta semua pihak bersabar menunggu. "Harap sabar, pemerintah pasti carikan solusi terbaik," kata Sudikerta.
Sebagai destinasi pariwisata, menurut Wirayasa, maka sudah sepatutnya Bali memiliki sarana trassportasi yang berbasis daring atau "online" tidak lagi menggunakan cara cara lama dengan mengkapling tempat dengan harga tinggi.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan Grab dan Uber Taxi sebagai salah satu sarana transportasi modern yang ada di Bali.
Pendapat berbeda disampaikan oleh I Nyoman Kantun Murjana yang mengatakan, keberadaan Grab dan Uber Taxi tersebut perlu dihentikan mengingat jumlah kendaraan di Pulau Bali pada 2010 saja sudah melebihi kapasitas jalan.
Dia mengingatkan, sebelum keputusan dikeluarkan agar dibuat kajian mengenai hal tersebut sehingga Bali tidak macet yang nantinya akan berimbas pada menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali Ketut Artika yang diminta oleh Wagub Sudikerta untuk memberi penjelasan secara teknis mengenai keberadaan Uber dan Grab Taxi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin operasional Grab dan Uber Taxi tersebut. Meskipun Grab sudah menggunakan kendaraan legal yang telah didaftarkan.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama bersabar menunggu jawaban Gubernur Bali atas rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Provinsi Bali," ucap Artika. (WDY)