Denpasar (Antara Bali) - Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali Wayan Pande Sudirta menyatakan sesuai kesepakatan angkutan "online" Grab dan Uber maupun pihak transportasi lokal di Polresta Denpasar sepakat menyelesaikan pengurusan izinnya sebelum 1 Juli 2017 sesuai Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017.
"Namun kenyataannya aplikasi angkutan online Grab dan Uber sampai sekarang belum menyelesaikan pengurusan izinnya dan belum berbadan hukum Indonesia," kata Pande Sudirta di Kuta, Bali, Selasa.
Mestinya, kata Pande, aplikasi Grab dan Uber tidak boleh bertindak selaku penyelenggara angkutan umum sehingga tidak boleh merekrut sopir langsung dan menentukan harga.
"Keduanya ini semua dilanggar. Kenyataannya dari sisi harga sudah dihantam atau dikalahkan dengan aplikasi ini (Uber dan Garb) karena bebas menentukan harga. Justru karena menentukan harga inilah Grab dan Uber melanggar PM26/2017," ucapnya.
Meskipun saat ini ditemukan banyak yang tertangkap di lapangan, karena pelaksanaan angkutan online ini tidak berizin. Jadinya semuanya aturan dari PM 26 ini dilanggar.
"Saya tidak mengerti apakah Dishub Bali paham soal ini. Jadi kami tidak sekadar menolak sepanjang mereka mengikuti aturan agar bisa bersaing dengan sehat kami tidak masalah sebenarnya," ucapnya.
Pande Sudirta menegaskan selama ini aplikasi Grab dan Uber membandel dibiarkan beroperasi, padahal belum berizin resmi, apalagi aplikasi asing itu hanya bertujuan untuk membunuh transportasi lokal yang sudah resmi di Indonesia.
Menurut Pande Sudirta, seharusnya angkutan taksi lokal lebih murah dari angkutan sewa khusus atau online tapi situasinya ke balik sehingga seolah-olah taksi lokal lebih mahal dari angkutan online.
Kenyataanya,kata Pande Sudirta, seandainya taksi lokal menerapkan tarif Rp10 ribu, tapi angkutan online yang tak bayar pajak badan hukum dan pajak lainnya menerapkan tarif Rp5 ribu karena harga setengahnya agar sopir lokal dan sopir online berantem di bawah.
"Aplikasi angkutan online menbandel tidak memenuhi aturan tapi terus dibiarkan pemerintah beroperasi. Mereka gak mau tahu, sopirnya mau mati atau tidak dia gak mau tahu dan mereka tetap jalan. Harusnya tutup saja aplikasi online khan sudah selesai masalahnya. Karena awalnya yang ikut angkutan online ini tidak ada pengusaha angkutan yang ikut. Apalagi seolah-olah pemerintah melindungi angkutan online ini. Padahal kami yang berizin, jadinya seolah-olah kami tidak perhatikan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Organda Badung yang juga Ketua Koperasi Wahana Dharma, Ngurah Sutharma menilai pemerintah terus berjanji sampai sekarang namun kenyataannya aplikasi Grab dan Uber belum ditutup.
Sutharma mengajak transportasi lokal Bali menyatukan visi dan misi dengan menyentuh pikiran pemerintah agar tidak menerima Grab dan Uber yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baginya, Pemerintah harusnya betul-betul memperhatikan hal ini dan yang terpenting Menkominfo harus segera menutup aplikasi Grab dan Uber.
"Ini yang perlu dikaji dan diluruskan, agar Bapak Gubernur Bali perhatikan hal-hal seperti ini. Kenapa bergandengan tangan dengan hal-hal seperti ini. Pak gubernur sudah menolak, tapi kenapa ada pejabat Dishub Bali yang malah berdampingan dengan mereka," ucapnya.
Jika pemerintah tidak tegas mereka (aplikasi online Grab dan Uber) akan tetap seperti ini. Seperti orang yang baru berusaha akan terus ikut, tanpa memenuhi aturan yang benar. Hal ini sangat merugikan bersama.
Sementara itu, General Manager Blue Bird Area Bali-Lombok Putu Gede Panca Wiadnyana menjelaskan jika angkutan online Grab dan Uber selama ini tidak ada izinnya dan aplikasinya belum ada badan hukum Indonesia.
Namun sayang, kata Panca, hal itu tidak pernah ditunjukan oleh pemerintah sehingga angkutan lokal jadi gundah dan ribut sampai sekarang.
Panca mengatakan hal berbeda dengan kondisi di Lombok, NTB yang sampai sekarang tidak ada angkutan online karena mereka aplikasi angkutan online Grab dan Uber terlebih dahulu diminta agar memenuhi seluruh aturan yang harus dipenuhi.
"Jika tidak memenuhi aturan, Grab dan Uber jangan jangan dulu beroperasi di Lombok. Koperasi yang diajak kerja sama juga mengungkapkan tidak ada angkutan online yang memenuhi jadinya angkutan online dihantam di Nusa Tenggara Barat," kata Panca. (WDY)
Video oleh I Komang Suparta
Angkutan Online Grab dan Uber Langgar Kesepakatan Izin (Video)
Rabu, 9 Agustus 2017 7:25 WIB