Jakarta (Antaranews Bali) - Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada angkutan umum roda empat berbasis online jika melanggar Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"PM 108 2017 mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018. Sejak itu jika ada taksi online yang tidak memenuhi persyaratan maka akan kita tindak tegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.
Persyaratan itu adalah keharusan taksi online untuk melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), SIM A Umum dan memasang stiker taksi online. Pemerintah sendiri sudah memberikan waktu 2,5 bulan sejak PM ini diterbitkan untuk sosialisasi dan penyesuaian dari para operator taksi online.
Ia menjelaskan, 1-15 Februari adalah periode simpatik di mana jika diketahui terjadi pelanggaran hanya diberi peringatan supaya segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
"Setelah itu atau mulai 16 Februari, masuk periode tindakan pidana ringan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa tilang untuk menahan kendaraan, ancaman mencabut izin surat mengemudi," kata Syafrin.
Jika masih melanggar, izin operasional perusahaan atau koperasi yang menaungi taksi online dicabut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
Dalam melakukan penertiban, Kemenhub akan bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Kementerian Kominfo, sehingga benar-benar pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
"Petugas kami bisa saja nanti menyamar sebagai konsumen. Penertiban bisa juga dilakukan oleh polisi dan Dinas Perhubungan yang bertugas sehari-hari dalam mengatur lalu lintas," kata Syafrin.
Sanksi tegas tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menerapkan angkutan sewa khusus. "Semua sama. PM 108 berlaku mulai 1 Februari 2018. Yang tidak memenuhi ketentuan kita tindak," tegas dia. (WDY)