Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan belum menerima surat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali terkait moratorium pembangunan akomodasi wisata di daerah selatan Pulau Dewata.
Pastika, di Denpasar, Senin, mengatakan masih terus berlanjutnya pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bali selatan padahal beberapa tahun lalu Pemprov Bali sudah mengeluarkan edaran moratorium tersebut karena izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Sebenarnya saya sudah kirim surat kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), bahwa untuk penanaman modal baik dalam negeri maupun modal asing untuk pembangunan hotel berbintang di wilayah Bali Selatan supaya distop. Tetapi mereka `kan banyak juga yang `nyelonong` langsung ke kabupaten, itu masalahnya, tidak melalui BKPM," ucapnya.
Orang nomor satu di Bali itu meyakini jika saja izin investasi yang diajukan lewat BKPM, pastilah akan distop.
Terkait dengan surat dari Kadin Bali perihal Moratorium Pembangunan Akomodasi Wisata di Daerah Bali Selatan, bernomor 18/KU/II/2016 tertanggal 18 Februari 2016 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Pastika menyatakan hingga saat ini surat serupa belum sampai padanya.
Menurut Pastika, terkait dengan moratorium terhadap akomodasi wisata seperti hotel dan restoran, harus dibicarakan dengan kalangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan sebagainya. "Kan tidak cukup hanya Kadin," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Pemprov Bali Ketut Wija mengatakan sesungguhnya Pemprov Bali sudah berupaya untuk pemerataan pembangunan.
"Tetapi moratorium itu bukan berarti semua tidak boleh di Bali selatan. Yang sudah berproses, yang sudah berizin, yang sudah berproses sesuai peraturan perundang-undangan masak distop? Namun, untuk hal-hal yang baru, memang layak dipertimbangkan untuk tidak lagi di selatan karena daya dukungnya sudah sangat penuh," ucapnya.
Wija mengimbau supaya kabupaten/kota agar lebih berhati-hati mengeluarkan izin terutama hotel-hotel karena kapasitasnya sudah melebihi. Terkait dengan surat moratorium tersebut, Wija mengatakan seharusnya Kadin bersurat ke provinsi dulu, baru ke Presiden.
Sementara itu, dalam surat Kadin yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu berisikan permohonan agar Presiden dan menteri terkait untuk menghentikan dan melarang pembangunan akomodasi wisata, terutama hotel dan restoran di Bali khususnya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Pembangunan akomodasi wisata agar diarahkan ke Bali bagian timur, barat, dan utara.
Kadin memohon agar moratorium dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun sesuai dengan kebijakan Presiden menerbitkan kebijakan ekonomi paket sepuluh. (WDY)
Pastika Belum Terima Surat Kadin Soal Moratorium
Senin, 22 Februari 2016 15:57 WIB