Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang intinya adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Kamis (11/2).
"Menyangkut DNI karena pembahasan cukup panjang dan mendasar akan disampaikan besok jam dua di tempat ini mengenai hal-hal yang diubah," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna di Jakarta, Rabu.
Pramono Anung menyebutkan meskipun hanya menyangkut DNI. kebijakan terkait perubahan DNI itu menyangkut sekitar 16 kementerian atau lembaga sehingga cakupannya cukup luas.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan terkait revisi DNI itu yaitu agar perubahan DNI tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UKM.
"Proyek dengan nilai Rp10 miliar ke bawah tidak disentuh," kata Pramono dalam jumpa pers bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.
Menurut Seskab, Presiden juga meminta melalui perubahan DNI itu ada upaya memotong mata rantai praktik ologarki dan kartel.
"Presiden juga meminta agar hal-hal yang dibutuhkan rakyat menjadi lebih murah, juga perlu upaya mengantisipasi persaingan global sehingga Indonesia harus siap," katanya.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar revisi DNI diarahkan untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, membuat perusahaan nasional memiliki daya saing yang lebih kuat.
Presiden juga menyatakan revisi DNI bukan liberalisasi tapi merupakan upaya modernisasi sehingga Indonesia mempunyai daya saing lebih kuat.
Pramono menyebutkan selain membahas revisi DNI, sidang kabinet paripurna juga membahas penetapan tema, arahan kebijakan dan prioritas pembangunan dalam rangka Penyusunan RKP Tahun 2017 dan percepatan integrasi RPJMN 2015 - 2019 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang DNI ditujukan agar kese"Presiden mengatakan agar segera dilakukan perbaikan perubahan terhadap DNI," katanya.
Darmin menyebut ada 754 komoditas yang akan diatur dalam revisi peraturan itu sehingga tidak bisa selesai sekaligus.
"Kami akan segera bekerja untuk itu, dan mudah-mudahan itu akan menjadi suatu berita, suatu gambaran yang baik bagi dunia usaha kita atau internasional. Tentu BKPM akan ikut di depan untuk mengurus ini karena DNI adalah aturan bidang investasi," jelas Darmin. (WDY)