"Pada dasarnya kami mengikuti alur sesuai Undang-Undang yang ada, sehingga sejak 1 Januari 2015 diputuskan pelayanan kesehatan JKBM terbatas pada fasilitas kesehatan pemerintah saja," kata Kepala Dinkes Buleleng, I Gusti Nyoman Mahapramana di Singaraja, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan, dengan demikian pelayanan kesehatan masyarakat yang menggunakan JKBM hanya dilayani di RSUD Buleleng, rumah sakit pratama dan juga puskesmas yang ada di daerah itu. "Jadi, dengan kata lain JKBM tidak berlaku di RS swasta, " katanya.
Menurutnya, Pemkab Buleleng telah menyurati seluruh RS swasta yang ada di daerah itu bahwa program JKBM tidak diberlakukan lagi dan swasta hanya berwenang melayani masyarakat yang memiliki JKN melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
"JKN RS swasta yang dimaksud yakni pelayanan pasien miskin terdaftar sebagai pemegang kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), PNS, dan TNI/Polri dan peserta JKN secara mandiri melalui BPJS Kesehatan Cabang Buleleng," katanya.
Selain itu, kata dia, antisipasi keluhan dari berbagai pihak, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan-pertemuan bersama Tim Pengelola JKBM Buleleng dan Kepala UPT JKBM Provinsi Bali.
"Pertemuan juga melibatkan seluruh RS swasta di Buleleng seperti RSU Kerta Usadha, RSU Parama Sidhi, RSU Karya Dharma Usadha dan intinya mereka sudah sepakat mengenai aturan baru tersebut," papar dia.
Di sisi lain, Mahapramana menambahkan, program JKBM berlaku di Buleleng sejak 2010 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini dan pembiayaannya dilaksanakan dengan "sharing" biaya antara Pemprov Bali dengan Pemkab Buleleng.
"Tahun pertama dan kedua JKBM terlaksana dengan baik, akan tetapi mulai tahun ketiga yakni 2013 dan seterusnya anggarannya terus meningkat di tiga rumah sakit swasta tersebut sehingga harus ditambah di APBD perubahan tiap tahunnya. Itulah masalahnya sehingga diperlukan solusi yang lebih strategis," demikian Mahapramana. (KUN)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : I Made Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.