Jakarta (Antara Bali) - Selebritis pendatang baru Vicky Prasetyo melaporkan stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan.
"Saya sudah melaporkan (TVRI) bersama kuasa hukum," kata Vicky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12).
Vicky mengaku telah menandatangani kontrak dengan TVRI guna mengisi acara "Klinik Secret Herbal",namun hingga jadwal yang disepakati, program acara itu belum juga ditayangkan oleh pihak stasiun televisi milik pemerintah itu.
Sementara itu, pengacara Vicky, Iqbal Hutapea menuturkan kliennya melaporkan manajemen TVRI berdasarkan Laporan Nomor : LP/5508/XXI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 23 Desember 2015.
Dia menyebutkan mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu melaporkan Direktur Utama dan Direktur PH TVRI dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan kerugian mencapai Rp350 juta dari kontrak sebesar Rp6,79 miliar.
Menurut dia, sebelum melapor kliennya sempat melayangkan surat Somasi Nomor : 1215/SOM/LBHRI yang ditujukan kepada Dirut dan Direktur Komunikasi TVRI Novita Dewi.
"Namun tidak tanggapan dari pihak pimpinan TVRI hingga 3X24 jam," ujar Iqbal.
Karena telah melewati batas waktu tidak memberikan jawaban maupun tanggapan, Vicky melaporkan pimpinan TVRI ke Polda Metro Jaya.
"TVRI tidak dapat mengelak laporan kami karena ada testimoni dan bukti lain seperti CD syuting," katanya. (WDY)