Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan jajarannya untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam distribusi formulir model C6 atau pemberitahuan pemilih karena rawan untuk disalahgunakan.
"Kami sudah menginstruksikan untuk pengawasan yang ketat dalam distribusi logistik dan juga distribusi C6 kepada pemilih," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, potensi penyalahgunaan C6 itu terutama bagi para pemilih yang berada di perantauan atau berpotensi tidak hadir saat pemilihan kepala daerah. "Oleh oknum yang tidak bertanggungjawab akan mencari celah dengan menerima C6 tersebut," ucapnya.
Di sisi lain, Rudia juga mengungkapkan potensi pelanggaran saat pemungutan suara oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara masuk tempat pemungutan suara.
"Kami sudah mengingatkan pengawas TPS dan mengharapkan KPPS untuk mensterilkan arena TPS bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Tolong disampaikan pada aparat keamanan jika ada yang berupaya memengaruhi, mengancam dan melakukan praktik politik uang kepada pemilih," ujarnya.
Selain itu, tambah Rudia, juga ada potensi pelanggaran berupa ketidaksesuaian hasil penghitungan perolehan suara masing-masing peserta pemilu yang dicatat dalam berita acara maupun sertifikat hasil, atau penghitungan suara pemilu tidak sesuai dengan hasil pencatatan dalam C plano.
Ada pula potensi pelanggaran karena penyelenggara pemungutan suara tidak mengumumkan perolehan suara dengan cara menempel di tempat yang mudah dilihat dan penyelenggara pemungutan suara tidak memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara, serta pelanggaran lainnya.
"Kami berpandangan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi puncak segala pelangggaran kecurangan dan kejahatan penyelenggaraan pemilihan bagi pihak-pihak yang tidak ingin berkompetisi secara demokratis," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rudia, peran optimal pengawas TPS dan penyelenggara teknis menjadi kunci utama suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Pulau Dewata akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar dengan jumlah pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.928.845 yang tersebar di 3.965 tempat pemungutan suara. (WDY)
Bawaslu Bali Ingatkan Formulir C6 Rawan Disalahgunakan
Jumat, 4 Desember 2015 15:43 WIB