Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta polemik permasalahan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang terkendala belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan segera diselesaikan.
"Saya merasa ada hambatan komunikasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemkot Denpasar dan ini harus segera kita selesaikan, jangan ada yang menghambat program ini karena ini semua untuk rakyat bukan buat saya," kata Pastika saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Denpasar, di Denpasar, Senin.
Perluasan rumah sakit yang sebelumnya bernama RS Indera itu berbenturan dengan Peraturan Wali kota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 14 tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara.
Pastika mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan terhadap program RS Indera tersebut. Untuk itu, ia meminta secepatnya ada keputusan apakah boleh atau tidak. "Saya minta ini segera, kalau iya kita lanjutkan kalau tidak ya sudah kita batalkan saja dari pada berlarut-larut seperti ini," ucapnya.
Menurut dia, persoalan mendasar sebenarnya berada pada Perwali tentang zonasi yang dibuat oleh Pemkot Denpasar, menurutnya Perwali tersebut belum diverifikasi oleh Pemprov Bali sehingga Perwali itu tidak mengacu pada Pergub yang diterapkan oleh provinsi.
"Kalau itu sudah diverifikasi, tidak ada kejadian seperti ini, semua perda yang dibuat kabupaten/kota harus diverifikasi oleh provinsi, begitu juga perda yang dibuat provinsi harus diverifikasi pihak pusat," kata Pastika.
Mantan Kapolda Bali itu juga menyampaikan bahwa, dirinya telah berusaha untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Denpasar yang terdahulu membahas masalah tersebut, namun tidak mendapat tindak lanjut seperti yang diharapkan.
"Saya masih ingat, dulu saya sudah sampaikan secara langsung ke Wali Kota, bahwa saya akan mengirim pejabat untuk membahas masalah Perwali zonasi tersebut terkait dengan perluasan RS Indera itu, saya kirim 2 orang pejabat eselon II, itu eselon II bukan kabag atau siapa, tujuan saya supaya bisa didengar langsung tapi sampai dua bulan tidak diterima -terima," katanya.
Selain itu, dalam kunker tersebut, Pastika juga mengingatkan agar seluruh jajaran Pemkot Denpasar tetap menjaga solidaritas, meningkatkan loyalitas kepada pimpinan serta memantapkan komitmen dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan.
Menjelang pilkada mendatang, jajaran birokrasi Pemkot Denpasar harus mampu memberi contoh yang baik, solid dan betral dalam mensukseskan pilkada tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyatakan pada saat Penjabat Walikota hendak memproses izin perluasan RS Indera, keluar sebuah surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menekankan bahwa seorang penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Rai Iswara juga menekankan apabila Perwali jadi direvisi oleh Penjabat Wali Kota itu juga tidak bisa menyelesaikan persoalan. Sebab dalam tambahan satu pasal tersebut, dijelaskan bahwa perkecualiannya adalah `pembangunan` RS Indera.
"Sedangkan dalam perwalinya disebutkan dikembangkan ke timur (bukan pembangunan). (Waktu itu) Saya sarankan kepada Pak Penjabat Wali Kota, ini tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan untuk menambahkan kata pengembangan. Karena IMB-nya akan ada pengembangan ke timur. Nah dalam proses menindaklanjuti perbaikan perwali itu, turunlah apa yang SK (surat keputusan) dari pusat dan di sana disebutkan bahwa penjabat wali kota tidak boleh satu, dua, tiga terkait dengan ketidakbolehan perwali itu," jelas Rai Iswara dengan nada tegas.
Rai Iswara mengatakan bahwa Pemprov Bali terlambat mengajukan izin perluasan ke Pemkot Denpasar. Sebab, pada saat pengajuan izin tersebut, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Perwali No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara pada bulan Mei, sedangkan pengajuan dari Provinsi pada bulan Juni 2014. (WDY)