Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengkaji Peraturan Wali Kota Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara yang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan untuk pengembangan Rumah Sakit Mata Bali Mandara.
"Sedang kami pelajari, karena seharusnya peraturan zonasi itu bentuk hukumnya perda, bukan perwali/perbup serta pergub. Hal itu mengacu pada UU Tata Ruang dan juga Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, di Denpasar, Jumat.
Selain itu, ucap dia, rumah sakit yang sebelumnya bernama RS Indera itu juga bisa dikembangkan jika melihat Peraturan Daerah Kota Denpasar No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar, khususnya pasal 53.
Dalam pasal 53 Perda RTRW Denpasar, khususnya di ayat 2 disebutkan bahwa mengenai ketentuan memantapkan fasilitas kesehatan yang telah dikembangkan pemerintah, dan di antaranya pada poin (d) disebutkan mengenai RS Indera.
"Dalam Perda RTRW Denpasar, RS Indera bisa dikembangkan, kenapa dalam perwali (tentang Zonasi-red) tidak?" ucapnya yang juga Asisten I Setda Provinsi Bali itu.
Oleh karena itu, Dewa Eka mengatakan perwali tersebut akan dibicarakan kembali dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mewacanakan segera mencabut Perwali Zonasi Kecamatan Denpasar Utara karena dinilai menghambat proses pengembangan bangunan RS Mata Bali Mandara.
"Saya sebenarnya tidak berharap terjadi seperti ini, saya tidak senang model seperti itu. Perwali memang bisa saya cabut, tapi kalau kita sudah kasih tahu sebelumnya dan mereka mau mencabut `kan itu lebih bagus. Jangan nunggu beginilah, `kan kerusakan tambah parah jadinya. Hidup itu harus berubah sebelum dipaksakan, sukarela namanya, jangan paksa rela seperti itu," kata Pastika saat mengadakan inspeksi mendadak ke RS Mata Bali Mandara belum lama ini.
Mantan Kapolda Bali itu mengaku sebelumnya sudah mengutus jajarannya untuk mengadakan koordinasi, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.
"Sebelumnya saya juga sudah mengutus jajaran saya, sudah dua bulan lebih saya perintahkan, saya pikir sudah selesai, setelah mau dibangun saya baru tahu kalau IMB (izin mendirikan bangunan) belum jadi. Wajar tidak saya marah," ujar Pastika. (WDY)
Pemprov Bali Kaji Perwali Zonasi Denpasar
Jumat, 11 Desember 2015 16:14 WIB