Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan segera mencabut Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Denpasar Utara karena dinilai menghambat proses pengembangan Rumah Sakit Mata Bali Mandara.
"Saya sebenarnya tidak berharap terjadi seperti ini, saya tidak senang model seperti itu. Perwali memang bisa saya cabut, tapi kalau kita sudah kasih tahu sebelumnya dan mereka mau mencabut kan itu lebih bagus. Jangan nunggu beginilah, kan kerusakan tambah parah jadinya. Hidup itu harus berubah sebelum dipaksakan, sukarela namanya, jangan paksa rela seperti itu," kata Pastika saat mengadakan inspeksi mendadak ke RS Mata Bali Mandara, di Denpasar, Senin.
Dia mengatakan sudah menandatangani berkas untuk pencabutan Perwali tersebut. Menurut dia, pencabutan tersebut seharusnya tidak sampai terjadi, jika saja ada kesadaran dari pihak Kota Denpasar untuk mencabut sendiri Perwali itu setelah diingatkan olehnya, dan intinya adalah komunikasi yang baik.
Mantan Kapolda Bali itu mengaku sebelumnya sudah mengutus jajarannya untuk mengadakan koordinasi, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.
"Sebelumnya saya juga sudah mengutus jajaran saya, sudah dua bulan lebih saya perintahkan, saya pikir sudah selesai, setelah mau dibangun saya baru tahu kalau IMB belum jadi. Wajar tidak saya marah," ujar Pastika.
Begitu pula peringatan disampaikan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Denpasar, belum ditindaklanjuti. Hal tersebutlah yang memaksa Pastika mencabut Perwali tersebut, karena pengembangan RS Mata Bali Mandara menurut Pastika bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan yang sudah ada saat ini.
Dalam kesempatan sidak tersebut, terlihat banyak pasien sebelum mendapatkan giliran periksa harus ikut mengantre dan harus duduk di lorong rumah sakit bersama-sama para penunggu pasien.
Hal tersebutlah yang mengundang keprihatinan Gubernur Pastika, sehingga proses pengembangan RS yang sebelumnya bernama RS Indera harus terus dikebut. Pengembangan ini diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien. Seperti ruang operasi yang saat ini hanya ada dua dan hanya bisa melaksanakan 25 tindakan operasi, kedepannya akan ditambah lagi enam yang diharapkan bisa melayani pasien yang diperkirakan mencapai 5.600 orang.
"Bagi yang menghambat proses pengembangan RS ini, mungkin belum pernah melihat langsung kondisinya. Sekali-sekali berhenti dulu bekerja, coba cek langsung sendiri kondisinya ke sini sekitar jam 11 atau jam 12 gitu," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Pastika langsung meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya untuk mencarikan ruangan lain yang bisa dimanfaatkan sebagai ruang tunggu sementara bagi pasien yang mengantre.
Setelah mengadakan peninjauan, Pastika pun setuju untuk memanfaatkan ruang rapat Dinas Kesehatan Provinsi Bali karena ruangannya cukup luas dan berdekatan dengan RS.
Pastika juga sempat mengomentari tidak adanya pintu darurat di RS tersebut, yang ditakutkan menghambat evakuasi apabila terjadi bencana.
Dia menambahkan keberadaan RS tersebut sudah memiliki akreditasi Tipe A, dan menjadi RS mata rujukan regional, bahkan terbaik di wilayah Indonesia Timur baik dari segi pelayanan maupun peralatannya yang lengkap dan canggih.
Hal tersebut menurutnya menjadi nilai tambah bagi pengembangan RS. Disamping itu lokasi pengembangan RS pun di nilai Pastika sangat strategis, karena bersebelahan dengan lokasi pengembangan terdapat puskesmas dan laboratorium. (WDY)
Pastika Tegaskan Segera Cabut Perwali Zonasi Denpasar
Senin, 7 Desember 2015 21:31 WIB