Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mencoba memfasilitasi terkait kisruhnya pembangunan Rumah Sakit Indera antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kota Denpasar.
"Saya mencoba memfasilitasi agar permasalahan tersebut mendapatkan jalan keluar. Karena belakangan ini semakin nampak kisruh pembangunan perluasan Rumah Sakit Indera di Jalan Angsoka Denpasar," katanya di Denpasar, Kamis.
Adi Wiryatama mengatakan pihaknya mencoba memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga DPRD Bali menjadwalkan mengundang Penjabat Wali Kota Denpasar, Pimpinan DPRD Kota Denpasar dan Gubernur Made Mangku Pastika, pada Jumat (22/1) pukul 09.00 Wita.
"Kami akan mengadakan rapat kerja Pemprov Bali dengan Pemkot Denpasar membahas dan menindaklanjuti permasalahan keterlambatan pembangunan RS Indera. Surat Undangan sudah kami kirim," ujarnya.
Mantan Bupati Tabanan dua periode ini mengatakan upaya mediasi itu diharapkan mampu menyelesaikan kisruh rencana pembangunan perluasan Rumah Sakit Indera itu.
Politikus PDIP ini berharap kedua pihak mampu mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan rakyat dalam menyikapi masalah tersebut.
"Mereka memiliki kebenaran masing-masing. Tapi mari kita berpikir untuk kepentingan yang lebih besar. Bahwa keberadaan dan pelayanan RS Indera itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak boleh ngotot dengan kebenaran masing-masing. Mari berpikir untuk kepentingan rakyat," kata Adi Wiryatama.
Terhambatnya pembangunan perluasan Rumah Sakit Indera Provinsi Bali, karena di Pemkot Denpasar terbentur ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Zona Kecamatan Denpasar Utara.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya menggunakan kewenangannya mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara.
Pencabutan Perwali itu dengan tujuan bisa terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan bangunan RS Indera itu. Namun pihak Pemkot Denpasar justru melaporkan permasalahan pencabutan Perwali tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. (WDY)