Denpasar (Antara Bali) - Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara dr Ni Made Yuniti mengatakan sampai saat ini perluasan RS milik Pemprov Bali itu masih terganjal rekomendasi peruntukan lahan dari Dinas Tata Ruang, Kota Denpasar.
Yuniti, di Denpasar, Selasa mengatakan akibat belum bisa dilengkapinya rekomendasi tersebut, sehingga pihaknya belum mengajukan IMB untuk perluasan RS mata itu. "Koordinasi masih jalan, tetapi mungkin di sananya masih proses," ucapnya.
Bahkan saat koordinasi terakhir yang dilakukan empat hari lalu dengan jajaran Pemkot Denpasar, Yuniti tetap mendapat jawaban bahwa masih sedang dikoordinasikan.
Akibat permasalahan tersebut, pihaknya belum bisa menentukan waktu dimulainya perluasan RS mata yang menggunakan bekas lahan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu.
"Pembangunannya menggunakan sistem multi years, tetapi untuk tahun ini waktu yang tersedia masih ada sekitar sebulan," ucapnya.
Yuniti menambahkan, dengan perluasan RS yang sebelumnya bernama RS Indera itu, diharapkan nanti akan menambah kapasitas 30 tempat tidur, ruang operasi dan beberapa klinik pelayanan.
"Kewenangan kami untuk memberikan masukan peruntukan gedung, sedangkan pembangunan dan proses tender ada di bawah Dinas Pekerjaan Umum," katanya.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan sikap Pemerintah Kota Denpasar yang terkesan menghambat pengeluaran hal-hal yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan pembangunan RS mata tersebut.
"Padahal itu tinggal memperluas dan itu untuk kita. Tidak dikeluar-keluarin oleh Kota Denpasar. Tidak tahu mau apa," kata Pastika dalam rapat gabungan dengan jajaran DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Pemprov Bali sudah menganggarkan Rp40 miliar untuk membangun perluasan RS Indera yang saat ini masih berstatus tipe B.
Pastika menginginkan supaya Rumah Sakit Mata Bali Mandara ke depannya menjadi rumah sakit dengan tipe A sehingga dapat menjadi rujukan bagi kawasan Indonesia timur. (WDY)
RS Mata Mandara Terganjal Rekomendasi Tata Ruang
Selasa, 27 Oktober 2015 14:19 WIB