Singaraja (Antara Bali) - Tersangka kasus penerbitan ijazah ilegal Stikes Majapahit Buleleng, Bali, Nurwidji tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dengan alasan sakit dan memiliki urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
"Tersangka Nurwidji terjerat kasus penerbitan SK No. 003/II.b/SK-KY/2009 terkait pendiriaan Stikes Majapahit Singaraja," kata Kanit III Reskrim Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Adiwijaya, Jumat.
Ia menyebutkan, mangkirnya tersangka Nurwidji dari panggilan penyidik merupakan yang keenam kalinya, padahal, panggilan tersebut merupakan panggilan yang kesekian kalinya.
"Untuk melimpahkan tersangka Nurwidji beserta barang buktinya ke JPU Kejari Singaraja, setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Singaraja dengan berkas perkara No BP/74/VI/2009/Reskrim, tertanggal 15 Juni 2009," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka Nurwidji untuk segera datang dan dilakukan pelimpahan tahap kedua Ke Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejari Singaraja.
Lebih lanjut, Adiwijaya menjelaskan, pihaknya tetap berusha kooperatif terkait alasan mangkirnya tersangka. "Nurwidji bilang kepada kami, katanya lagi sakit dan ada urusan keluarga serta masih berada di wilayah Jawa," katanya.
Selain itu, kata dia, rencananya pelimpahan tahap kedua akan kembali dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Buleleng, pada Selasa (10/11) mendatang.
"Agenda tetap yakni pelimpahan tersangka Nurwidji dan barang bukti dan nanti tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir. Mudah-mudahan, nanti dia datang, dan siap menjalani pelimpahan kasus," tandasnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Reskrim Polres Buleleng, rencananya akan melimpahkan tersangka Nurwidji beserta barang bukti terkait ijazah ilegal ketika mendirikan Stikes Majapahit Singaraja dimana kasus tersebut sudah dinyatakan P21. (WDY)