Denpasar (Antara Bali) - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Agustay Hamdamay menyesalkan penyidik kepolisian tidak memasukkan alat bukti berupa senjata tajam berupa parang yang digunakan Margrit untuk mengancam kliennya, terduga kasus pembunuhan Engeline (8).
"Ini yang menjadi salah satu kekurangan penyidik yang tidak memasukkan alat bukti sajam itu, karena itu alat bukti yang vital dalam persidangan yang menunjukkan karakter (sifat asli) Margrit yang sebenarnya," ujar Hotman Paris, di Denpasar, Selasa.
Ia mengakui, baru mengetahui kejadian tersebut dalam persidangan, dimana Margrit sempat mengejar Agustay menggunakan senjata parang saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian dilerai polisi, namun tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
"Laki-laki dewasa saja sudah diancam dengan senjata parang, bagaimana dengan korbannya anak kecil yang tidak berdaya," katanya.
Kemudian, keterangan saksi Rahmat Handono dan Susiana yang dihadirkan dalam persidangan hari ini juga menyatakan bahwa senjata parang itu memang ada, namun tidak dapat dihadirkan saat sidang.
"Saat hakim meminta jaksa untuk menunjukan parang itu, jaksa tidak dapat menunjukan alat bukti parang itu, yang seharusnya ditunjukkan dalam persidangan hari ini," ujarnya.
Pihaknya menduga, ada indikasi dari oknum polisi untuk menyelamatkan Margrit untuk tidak memasukkan alat bukti berupa senjata tajam dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Saat itu polisi yang melihat sendiri Margit mengacungkan parangnya kepada Agustay. Namun, terdakwa Margrit tidak diamankan oleh polisi dan menanyakan terkait kepemilikan sajam itu dan barang itu disita," ujarnya.
Menurut dia, sekecil apapun petunjuk yang ditemukan polisi hendaknya dilakukan penyitaan, karena dalam Pasal 184 KUHP tentang alat bukti dan keterangan saksi seluruhnya sudah terpenuhi untuk menjerat Margrit.
"Alat bukti sudah lengkap, ada kesaksian dari Agustay, saksi Rahmat Handono dan Susiana sehingga Pasal 184 sudah terpenuhi dan Pasal 185 KUHP yang berkesesuaian dengan terdakwa Margrit," ujarnya.
Ia menambahkan, keterangan dua saksi yang dihadirkan itu bersesuaian dengan keterangan Agustay Hamdamay, yang mendengar Engeline dipukul ibu angkatnya Margrit Megawe pada 15 Mei 2015. (WDY)