Denpasar (Antara Bali) - Kedua putri terdakwa Margriet, pelaku kasus pembunuhan anak angkat Engeline (8) murid kelas dua SD 12 Kesiman Sanur ikut menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Kedua putrinya itu masing-masing Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tampak mengikuti jalannya sidang dengan beberapa kali mengusap air mata.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kedua putri terdakwa tampak sedih, tidak tega melihat ibundanya berada di tengah-tengah meja hijau.
Yvonne, wanita berkacamata dengan rambut terurai mengenakan baju kemeja putih bergaris-garis biru. Sedangkan Christina memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam.
Jefry Kam, salah seorang kuasa hukum Margareta sebelumnya mengatakan, bahwa kedua anak terdakwa Margareta akan menghadiri persidangan ibunya.
"Ya mereka nanti datang ke sini (pengadilan)," ungkapnya sebelum persidangan dimulai.
Sementara hingga saat ini sidang pembunuhan Anggline yang dipimpin Kedua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga masih berlangsung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji masih membacakan dakwaannya dan terdakwa didampingi pengacaranya Hotma Sitompul.
Sedangkan Kuasa Hukum Agus Tay yakni, Hotman Paris sebelum sidang mengatakan, motif pembunuhan Engeline oleh terdakwa Margariet adalah hak waris.
"Setelah mempelajari kasus ini, diduga pihak kami menyimpulkan peristiwa pembunuhan bocah ini lantaran dugaan hak waris," katanya.
Di lain pihak, Hotman Paris Kuasa hukum terdakwa Margariet, tetap beranggapan motif tewasnya Engeline adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Agus Tay.
Kuasa Hukum Agus Tay, Hotman Paris sempat menemui tim P2TP2A untuk mempertanyakan bukti akta pengangkatan Engeline sebagai anak oleh Margariet.
Hotman Paris menambahkan, dalam akta tersebut dikatakan jelas bahwa Engeline berhak atas warisan kekayaan orang tuanya.
Hotman pun menduga kuat permasalahan hak waris ini menjadi motif Margariet membunuh Engeline .
Kedua kuasa hukum itu nantinya akan membeberkan bukti bukti dan saksi yang mereka miliki dalam agenda sidang berikutnya serta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum. (WDY)