Tabanan (Antara Bali) - Sepasang kekasih berinisial WS (33) asal Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali dan LA (22) asal Banjar Bebali Kelod, Desa Berembeng, Selemadeg, harus mengurungkan niatnya melangkah ke pelaminan.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana, Selasa mengatakan, dua pasangan kekasih yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini ditangkap pada Sabtu (17/10) oleh petugas Polsek Tabanan, karena terbukti menjual barang haram narkoba sejenis sabu.
"Dari hasil penangkapan terhadap keduanya., anggota kepolisian Polres Tabanan lantas melakukan tes urine, " ujarnya.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan tes urine, WS ternyata positif memakai narkotika. Dalam pengembangan berikutnya, petugas juga melakukan tes urine terhadap kekasihnya, LA hasilnya juga sama, LA positif mengkonsumsi narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan dengan menggeledah kamar WS. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya sebuah timbangan digital, satu bendel plastik klip, kalender Bali berisi tulisan-tulisan, dan dua buah ponsel.
Sementara barang bukti lainnya, sembilan paket sabu-sabu dan satu pipa kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,89 gram dan berat bersihnya 2,1 gram.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan acaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
WS yang bersatus duda anak satu ini mengakui kalau dia memakai sabu-sabu sejak sekitar satu tahun lalu. Dia membantah kalau dirinya juga sebagai pengedar. Dia hanya mengakui kalau dirinya hanya sebagai perantara saja.
"Untuk jasa perantara, saya diberikan komisi Rp 100 ribu. Kalau satu paketnya dijual rata-rata Rp 500 ribu," pungkasnya. (WDY)
Konsumsi Narkoba Pasangan Sejoli Gagal Nikah
Selasa, 20 Oktober 2015 20:45 WIB