Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan kembali larangan gesek tunai kartu kredit dengan melakukan penarikan dana tunai menggunakan kartu kredit di pedagang atau "merchant".
"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kata Kepala BI Perwakilan Provinsi Bali, Dewi Setyowati, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, larangan gesek tunai tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 dan telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan itu, pihak penerbit wajib menghentikan kerja sama dengan "merchant" yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Dewi lebih lanjut menjelaskan bahwa ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaski gesek tunai itu, di antaranya berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.
"Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang (money laundering)," ucapnya.
Kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit jugta bisa timbul yaitu sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI dapat menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan kepada BI.
Bank sentral itu telah memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai melalui Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015.
Dalam nota itu para pelaku industri bersepakat untuk memberantas gesek tunai dengan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan gesek tunai tersebut yaitu sanksi berupa penghentian kerjasama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan atau gesek tunai.
Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 "acquirer" atau penerbit. (WDY)
BI Ingatkan Larangan Gesek Tunai Kartu Kredit
Selasa, 6 Oktober 2015 17:14 WIB