Denpasar (Antara Bali) - Poltabes Denpasar melakukan reka ulang atau rekonstruksi atas kasus pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Bali, Dewa Ayu Diah Cahyani (18), di tempat kerjadian di Gang Rencong Jalan Ida Bagus Oka, Denpasar, Kamis.
Dalam reka ulang di rumah kos korban Ayu tersebut, tersangka Wayan Budi alias Panjul (33) melakukan 59 adegan serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukannya, termasuk ketika menusuk dan meninggalkan pisau yang masih menancap di bagian leher korban.
Rekontruksi diawali dengan adegan saat tersangka Panjul melakukan survei ke tempat kos Ayu pada 5 September lalu. Kemudian pada 7 September sekitar pukul 04.00 Wita, Panjul masuk ke rumah kos Ayu melalui lubang plafon.
Setelah berhasil naik ke atas plafon, Panjul mengamati keadaan rumah dari atas kamar mandi rumah kos Ayu. Karena kebelet, tersangka bahkan sempat buang air kecil dan membuka baju untuk menampung air kencingnya agar tidak terdengar menetes oleh orang yang ada di sekitar rumah itu.
Merasa sudah aman, tersangka Panjul akhirnya turun ke kamar Ayu melalui kamar mandi, namun saat itulah aksi tersangka diketahui korban, kata Kasat Reskrim Poltabes Denpasar Kompol Arif Sugiharto.
Tidak ingin korban berteriak, tersangka lalu membekap mulut korban, sembari mengambil pisau yang ada di kamar Ayu. Setelah itu, Panjul merebahkan Ayu ke tempat tidur, kemudian menusuk korban sebanyak sembilan kali.
Setelah Ayu terkulai dengan pisau yang masih tertancap di bagian lehernya, Panjul mengambil selimut menutupi bagian tubuh korban.
Melihat korban tak lagi bergerak, Panjul mengambil sejumlah barang seperti telepon seluler, laptop dan dompet milik korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motor milik Ayu yang diparkir di depan kamar.
Sesampainya di depan Pasar Kapal, Kabupaten Badung, tersangka meninggalkan sepeda motor itu dan kembali ke Denpasar dengan naik angkutan kota.
Tiba di Denpasar, Panjul datang ke rumah Sugeng Hariyanto (38), kawannya di Jalan Gunung Batur, untuk menjual hasil curiannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Panjul menghabisi nyawa Ayu yang akrab dipanggil Echa pada Selasa (7/9) sekitar pukul 04.00 Wita.
Panjul akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 28 September lalu di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, menyusul Sugeng juga diringkus petugas karena telah bertindak selaku penadah barang curian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif dari Panjul melakukan aksi senekat itu adalah untuk mengusai sejumlah harta benda milik korban.(*)