Bandung (Antara Bali) - Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Atas permintaan, saran Pak Menkumham dan kajian dari Dirjen PAS, tadi sekitar jam dua siang sudah dipindahkan (Gayus) dari sini (Lapas Sukamiskin)," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi, ketika dihubungi melalui telepon oleh Antara di Bandung.
Ia menuturkan proses pemindahan Gayus dari Lapas Sukamiskin cukup ketat, karena melibatkan anggota kepolisian dan petugas lapas.
"Pengawalan ketat tadi dari kepolisian ada 10 orang dari kami tiga orang, total ada 3 kendaraan yang mengawal pemindahannya," ungkap dia.
Pemindahan Gayus ini sebagai konsekuensi dari beredarnya foto terpidana mafia pajak sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan.
Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015, karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara. (WDY)