Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum memutuskan sanksi terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang oleh Mahkamah Agung tetap dihukum lima tahun penjara padahal petikan putusan itu sudah diterima sejak awal Agustus 2012.
Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya segera mengecek sampai dimana proses kelanjutan nasib Cirus Sinaga. "Nanti segera saya cek, sampai dimana prosesnya. Salinan putusannya apakah sudah diterima kejaksaan atau belum," katanya.
Padahal sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima petikan putusan Cirus Sinaga yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin.
Bahkan Darmono pada 1 Agustus 2012 menyatakan pihaknya segera membaca putusan tersebut. Dikatakannya, yang jelas sanksi secara tetap terhadap Jaksa Cirus itu segera dijatuhkan setelah mempelajari putusan itu secara lengkap.(*/T007)