Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan.
Putusan itu ditetapkan majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif, Senin.
"Pertimbangan majelis kasasi seperti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, Cirus tetap dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Djoko, pihaknya tidak bisa memperberat hukuman Cirus karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa bersifat alternatif.
"Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, itu seharusnya (dakwaannya) kumulatif, sehingga hakim-hakim tidak ada pilihan," ungkap Djoko.
Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(LHS/T007)