Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung melelang harta mantan pegawai
Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil
tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, akan mengadakan lelang
Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama
Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014,"
kata Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejaksaan, Murtiningsih di Jakarta,
Rabu.
Barang yang akan dilelang, yakni, 31 keping logam mulia, satu unit
kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk
Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persegi berikut bangunan
yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen
di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal
21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013
tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan
Tambunan.
Lelang yang dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya
dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor
untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan
perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan
Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan
Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara
itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset
(PPA) Kejaksaan.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala
PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan
verifikasi saat itu," katanya.(WDY)
Kejagung Lelang Harta Gayus Tambunan
Rabu, 17 Desember 2014 17:04 WIB