Bandung (Antara Bali) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.
"Di foto yang diupload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan '9 Mei 2015'. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi Kurniadi, ketika dihubungi melalui telepon, Senin.
Pernyataan Edi tersebut diutarakan terkait beredarnya foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan. Pihaknya mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan '5 Mei 2015' pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.
"Kok Aneh saja, kok diuploadnya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di lapas tidak keluar lapas," kata dia.
Ia menuturkan pemanggilan Gayus Tambunan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung kepada pihaknya. "Ada prosudernya, jadi dari u agama di sana (Jakarta Utara) disampaikan ke Pengadilan Agama Bandung. Lalu dari Pengadilan Agama Bandung baru disampaikan ke kita," ujar dia.
Menurut dia, keluarnya Gayus Tambunan dari lapas untuk memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut diperbolehkan secara aturan.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan seorang terpidana bisa keluar lapas jika mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris, menjadi wali nikah. "Tapi itu semua ada prosedurnya tersendiri yang harus ditempuh. Tidak asal begitu saja," kata dia. (WDY)