Denpasar (Antara Bali) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Sigit Pamungkas mengingatkan pasangan calon kepala daerah dapat dibatalkan jika terbukti memasang iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik dengan dana sendiri.
"Untuk pilkada kali ini, selain alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, kami juga membiayai penayangan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah di media massa dan elektronik," kata Sigit saat menjadi pembicara pada acara Rakor Sosialisasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, ucap dia, jika ada pasangan calon maupun tim pemenangan melanggar ketentuan penayangan iklan tersebut maka status pencalonannya dapat dibatalkan.
Sigit mengemukakan, selain karena persoalan penayangan iklan kampanye yang dapat membatalkan status pencalonan, terkait kampanye masih ada tiga hal lainnya yang menyebabkan mereka gugur.
"Pasangan calon dapat dibatalkan jika menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang seperti pihak asing, orang yang identitasnya tidak jelas, maupun menerima dana kampanye dari kalangan pemerintah serta BUMN dan BUMD," ujarnya.
Faktor berikutnya, tambah dia, karena tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye serta terbukti melakukan politik uang, menjanjikan dan atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Di sisi lain, ujar Sigit, bahan kampanye yang masih dimungkinkan untuk dibuat oleh pasangan calon adalah kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, stiker maksimal ukuran 10cm x 5cm. "Namun batasan harga bahan kampanye tersebut maksimal Rp25 ribu.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar semua pihak, khususnya tim kampanye memahami dengan jelas regulasi kampanye serta pilkada, dan ada persamaan persepsi dengan penyelenggara dan pengawas yang berlaku.
"Kami sangat berharap tahapan ini nanti akan berjalan kondusif dan ruang-ruang untuk berdialog tetap dibuka," katanya sembari mengatakan suasana Bali yang sejauh ini kondusif merupakan modal bagi KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada.
Raka Sandi juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan parpol, masyarakat, dan media karena sampai saat ini tahapan pilkada di enam kabupaten dan kota di Bali sudah berjalan sesuai dengan waktunya.
Pada 9 Desember 2015, ada enam kabupaten/kota di Bali yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana, Badung dan Kota Denpasar. (WDY)