Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan pasangan calon peserta Pilkada 2018 dapat dibatalkan jika terbukti melanggar larangan mengenai pengaturan iklan kampanye.
"Karena itu, pengawalan terkait iklan kampanye ini kami rasa sangat penting, selain kami membentuk gugus tugas dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait," kata anggota KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini, di Denpasar, Rabu.
Penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik serta daring/online akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni dari 10 Juni - 23 Juni 2018.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian untuk mengawal kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik," kata Widhiastini pada sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada Bali, Pilkada Gianyar dan Pilkada Klungkung.
Perjanjian kerja sama telah ditandatangani oleh KPU Bali, Bawaslu Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
"Untuk penyusunan perjanjian kerja sama ini telah melalui perdebatan yang cukup panjang karena masing-masing lembaga memiliki UU masing-masing, yang kemudian dirumuskan bagaimana bisa menaungi bersama," kata Widhiastini.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut diatur bahwa iklan kampanye difasilitasi KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang didanai dari APBD.
Karena itu, dalam perjanjian tersebut parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik serta daring. Pasangan calon juga dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kampanye pasangan itu.
Selanjutnya peserta pemilihan atau pasangan calon juga dilarang membiayai dan atau mensponsori siaran informasi, siaran pendidikan dan siaran hiburan.
Sementara itu, untuk media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye dan atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
Selama masa tenang, media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Widhiastini mengemukakan, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.
"Apabila parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, dan atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaiamana yang dimaksud dalam 1x24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ujarnya.
Selain itu, peserta pemilihan atau pasangan calon yang melanggar larangan dalam perjanjian kerja sama tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berdasarkan undang-undang.
Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (WDY)