Denpasar (Antara Bali) - Polresta Denpasar, Bali, membekuk Slh (30), pria yang menjual obat kuat secara ilegal di kawasan Kuta dan sekitarnya yang jumlahnya mencapai ribuan butir.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Sabtu mengatakan pelaku ditangkap di tempat indekosnya di sekitar kawasan Kuta, sekaligus mengamankan ribuan pil obat kuat ilegal.
AKBP I Nyoman Artana menjelaskan pelaku diamankan karena terbukti menjual obat kuat secara ilegal tanpa ada resep dari dokter.
"Pelaku mengaku, sudah satu tahun memulai jual bisnis obat kuat secara ilegal," ujarnya.
Pelaku menjual obat kuat tersebut kepada wisatawan yang sedang menikmati liburan di Bali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per biji.
Pelaku berjualan di pinggir jalan dan kemudian menawarkan pil obat kuat tersebut kepada turis yang lewat di jalan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku yang diamankan bersama barang bukti ribuan pil itu dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (WDY)
Polresta Denpasar Amankan Ribuan Butir Obat Kuat
Sabtu, 12 September 2015 11:15 WIB