Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara meminta petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menertibkan penjualan jamu kuat yang tidak memiliki izin edar dan meresahkan masyarakat.
"Penjualan jamu yang tidak jelas statusnya itu harus secepatnya dihentikan, karena jelas membingungkan konsumen yang akan membelinya," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Senin.
Jamu ilegal tersebut, menurut dia, diduga masih banyak yang dipasarkan di sejumlah toko jamu dan gerobak jamu obat yang ada di Kota Medan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui petugas BBPOM dan Dinas Kesehatan di daerah itu.
"Penertiban jamu kuat yang tanpa memiliki izin peredaran dan register dari pemerintah itu harus dilakukan secara tegas, karena melanggar ketentuan hukum.Petugas BBPOM Medan agar turun ke lapangan memantau perkembangan jual beli jamu ilegal tersebut," kata Abubakar.
Dia mengatakan, praktik jual beli jamu kuat ilegal tersebut jelas merugikan pemerintah dan masyarakat dan harus distop.
Selain itu, jamu obat kuat ini diduga banyak disimpan oleh pengusaha dan distributornya ke sebuah gudang, sehingga terhindar dari razia yang dilakukan petugas BBPOM Medan yang terus memantau peredaran barang yang tidak jelas tersebut. (LHS)