Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Denpasar menyita ribuan produk dari 90 jenis jamu tradisional tanpa izin edar alias ilegal dari satu penjual di Denpasar, Bali.
"Petugas kami telah melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum kami menyita produk jamu ilegal itu," kata Kepala BBPOM Denpasar Endang Widowati di Denpasar, Jumat.
Petugas menyita produk jamu tradisional dalam bentuk kemasan itu di salah satu penjual yang masih dirahasiakan pada Rabu (4/3). Selain tanpa izin edar, Endang menyatakan bahwa seluruh produk temuan itu juga mengandung bahan kimia berbahaya yang telah tercantum dalam daftar produk berbahaya pada laman BBPOM.
"Produk tersebut sudah masuk dalam `public warning` (peringatan kepada masyarakat) karena mengandung bahan yang tidak boleh dikonsumsi," ucapnya.
Bahan kimia berbahaya itu di antaranya "sildenafil sitrat" yang bisa mengakibatkan gagal ginjal dan penyakit jantung apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama.
Pihaknya memperkirakan nilai jamu tradisional ilegal tersebut mencapai Rp220 juta yang sebagian besar merupakan obat kuat dan pegal linu. Temuan jamu ilegal tersebut merupakan sitaan pertama dan terbanyak pada 2015 yang juga mengindikasikan jika Bali dijadikan pasar yang potensial untuk mengedarkan jamu ilegal itu. (WDY)
BBPOM Denpasar Sita Ribuan Produk Jamu Ilegal
Jumat, 6 Maret 2015 11:22 WIB