Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mendorong kepada desa adat/pakraman di Bali membuat "awig-awig" atau aturan pembatasan alih fungsi lahan untuk kepentingan pemukiman maupun fasilitas penunjang pariwisata.
"Saya mendorong tokoh-tokoh adat dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) untuk membuat `awig-awig atau pararem` yang khusus mengatur jual-beli tanah di desa adat. Itu untuk mencegah alih fungsi lahan dan melindungi desa pakraman itu sendiri," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan tanggung jawab desa adat sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi jual-beli tanah secara bebas di desa adat. Selain mendorong kesadaran warga desa adat, agar tidak mudah melakukan transaksi jual-beli lahan.
"Bila setiap desa adat atau pakraman ada aturan dalam bentuk awig-awig desa, maka keinginan masyarakat untuk menjual akan berkurang. Sebab dalam awig-awig pasti ada sanksi yang mengikat selaku warga, termasuk juga kepada pembeli akan ada aturan khusus yang memberatkan," kata politikus Partai Gerindra itu.
Hal itu dikemukakan Tagel Arjana, karena menanggapi berbagai pihak menyampaikan seruan untuk memproteksi tanah-tanah yang ada di desa adat, baik itu tanah umum (milik desa adat) maupun milik perorangan warga desa adat, agar tak leluasa menjualnya.
"Dalam aturan adat (perarem) bisa diatur warga desa adat tidak boleh menjual tanah kepada investor. Boleh menjual tanah kepada sesama warga desa adat, tapi pemanfaatannya bukan untuk kepentingan industri," ujarnya.
Politikus asal Payangan Kabupaten Gianyar ini melanjutkan, dalam "awig awig" juga bisa dicantumkan aturan warga adat boleh menjual tanahnya setelah mendapat rekomendasi dari desa adat bersangkutan.(APP)
Desa Adat Buat Aturan Jual Tanah
Kamis, 10 September 2015 15:51 WIB