Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua DPRD Bali Dr Nyoman Sugawa Korry menegaskan pentingnya revisi UU Nomor 33/2004 itu, sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa Indonesia, yang dituangkan dalam tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sugawa Korry pada seminar bertema "revisi UU Nomor 33/2004", di Denpasar, Rabu mengatakan tujuan NKRI adalah untuk perlindungan segenap bangsa, majunya kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Maka, tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan, merupakan hal yang sangat hakiki. Dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran secara berkeadilan, kebijakan otonomi daerah yang diperluas merupakan salah satu kebijakan strategis didukung oleh No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan secara adil dan selaras, maka pemerintah melahirkan UU Nomor 33/ 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Melalui UU tersebut diharapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar-Pemerintahan Daerah terjalin hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, diatur secara adil dan selaras.
sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang poin "b" dalam UU No.33/2004, yang dijabarkan menjadi dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Khusus untuk dana perimbangan yang bersumber dari dana bagi hasil, itu bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Sugawa Korry mengatakan kalau dicermati secara utuh dan jernih, antara maksud yang tertuang dalam konsideran tersebut dengan apa yang tertuang dalam batang tubuh Undang-Undang No 33 Tahun 2004, yaitu dalam pasal-pasalnya, bisa melihat penjabaran pemanfataan sumber daya alam sebagai sumber dana bagi hasil, telah dijabarkan dengan utuh (dalam pasal 11 sampai dengan pasal 26), tetapi tidak melihat sama sekali penjabaran dalam pasal-pasal pemanfataan sumber daya lainnya sebagai sumber dana bagi hasil.
Sedangkan disisi lain, di dalam NKRI terkandung di dalamnya beragam potensi diberbagai daerah, yang bersumber dari luar sumber daya alam (pariwisata, perkebunan dan lain-lain).
Seperti misalnya daerah Provinsi Bali, adalah wilayah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam (kehutanan, pertambangan umum, pertamnbangan minyak bumi, dan pertambangan gas bumi), tetapi disisi lain wilayah Provinsi Bali memiliki potensi pariwisata yang didukung oleh adat dan budaya serta lingkungan.
Melalui pariwisata pemerintah berhasil mendapatkan penerimaan dalam bentuk devisa, visa on arrival (VOA), pendapatan BUMN dalam bentuk "airport tax" dan lain-lain.
Berikut saran dan rekomendasi yang disampaikan Sugawa Korry, yakni 1) Mengingat bahwa antara maksud, tujuan dan filosifi diundangkannya UU Nomor 33/2004 belum sejalan antara konsideran dengan batang tubuhnya (pasal-pasalnya).
Yaitu mengatur secara adil dan selaras hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya penjabaran atas pemanfaatan sumber daya lainnya, dan dalam rangka mewujudkan keadilan dan keselarasan, maka revisi UU tersebut sangat mendesak untuk dilakukan.
Sedangkan dalam rangka revisi atas UU tersebut, diusulkan memasukkan sektor Pariwisata sebagai potensi sumber daya lainnya, untuk selanjutnya di masukkan dalam pasal-pasal yang akan direvisi. (WDY)
Legislator Anggap Penting Revisi UU Perimbangan Keuangan
Rabu, 9 September 2015 21:28 WIB