Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, menjatuhkan putusan lepas terhadap Sabinus Mpahar, terdakwa penggelapan uang perusahaan sebesar Rp38 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penggelapan sesuai dengan surat dakwaan jaksa, namun perbuatannya tidak termasuk dalam tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi.
Putusan lepas (onslag van recht vervolging) dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, namun perbuatannya tidak termasuk dalam tindak pidana.
Sabinus didakwa melakukan penggelapan uang di Perusahaan PT Bali Cipta Bahari, Kuta, Bali, di mana ia tercatat sebagai pemilik sebagian saham perusahaan itu. Jaksa Penuntut Umum menuntut dia dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan adik kandung mantan anggota DPR RI (alm) Laurent Dama dalam persidangan itu didampingi pengacaranya Nyoman Ferry Supriyadi dan Cristo Dugis.
Sabinus dikeluarkan dari tahanan melalui penetapan Majelis Hakim karena pemeriksaan telah selesai dan telah terjadi perdamaian, pengembalian pengganti uang yang digelapkan.
Selain itu, terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan korban Jimur Siena Katrina (istri Laurent Dama) selaku pemilik PT Bali Cipta Bahari "Tour & Travel" di Jalan Benesari, Legian Kuta, Bali.
Dalam penetapan mengeluarkan dari tahanan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan.
Sementara itu, JPU berdasarkan bukti menghitung bahwa terdakwa baru menjalani penahanan selama dua bulan dan 20 hari, sehingga putusan itu membuat korban kecewa.
Sebelumnya, terdakwa yang bekerja sebagai sales di PT Bali Cipta Bahari (PT BCB) Tour & Travel dilaporkan oleh korban Jimur Siena Katrina (47) selaku pemilik perusahaan itu ke Polresta Denpasar, pada 12 Desember 2014.
Dalam laporan itu disebutkan terdakwa melakukan penggelapan sejak 8 Juli 2004 hingga 12 Agustus 2014 dalam 17 transaksi dan mengakibatkan kerugian Rp38 juta.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengambil uang hasil penjualan tiket di sistem komputer perusahaannya dengan memainkan "sales invoice", namun uang hasil tiket tidak disetorkan. (WDY)
Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Divonis Lepas
Jumat, 21 Agustus 2015 7:15 WIB