"Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor untuk membayar utang," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Jumat.
Ia mengatakan pelaku mengakui peristiwa ini baru pertama kali dilakukannya akibat terdesak utang. Sepeda motor ini digadaikan oleh pelaku di Lumajang, Jawa Timur seharga Rp5,5 juta.
Adapun kerugian material yang dialami korban sebesar Rp17 juta. "Motifnya ya itu tadi karena selama pandemi kesulitan dalam perekonomian sehingga melakukan penggelapan ini," ucapnya.
Baca juga: Polres Badung-Bali ungkap kasus narkoba oleh turis Yaman (video)
Baca juga: Polres Badung-Bali ungkap kasus narkoba oleh turis Yaman (video)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus bermula pada (8/06) sekitar pukul 08.00 WITA pelaku meminjam sepeda motor korban bernama Santo yang juga temannya untuk menjemput istri pelaku di Terminal Mengwi, Badung. Namun, hingga saat ini pelaku tidak menghubungi korban dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.
Selain itu, pelaku sempat mematikan handphonenya agar korban kesulitan menghubunginya. Selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tepat pada (14/9) lalu, penyidik kepolisian menangkap pelaku, di daerah Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Baca juga: Kapolres Badung siapkan sanksi berat bagi "polisi narkoba"
Baca juga: Kapolres Badung siapkan sanksi berat bagi "polisi narkoba"
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor. dan kendaraan tersebut digadaikan kepada Holis di Lumajang, Jatim," katanya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan ke daerah Lumajang untuk menemukan barang bukti tersebut.