Tabanan (Antara Bali) - Sebanyak 102 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan, Bali, menerima pengurangan masa hukuman (Remisi) bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-70 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi kepada napi yang berhak menerimanya diserahkan Penjabat Bupati Tabanan I Wayan Sugiada seusai bertindak sebagai inspektur upacara di Lapas tersebut, Senin.
Upacara bendera tersebut dihadiri seluruh warga binaan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan DPRD Tabanan, serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan usulan Lapas Kelas II Tabanan, remisi diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 113 orang, namun yang sudah mendapat persetujuan baru 102 orang.
Dari 102 orang itu, 76 orang di antaranya menerima remisi umum. Remisi itu hanya diberikan kepada narapidana yang perkaranya tidak bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Sedangkan sisanya menerima remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT RI.
Penjabat Bupati I Wayan Sugiada mengatakan, remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
"Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," ujar Sugiada mengutip sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM.
Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas. Tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri.
"Sekaligus memotivasi diri sehingga mendorong warga binaan untuk kembali memilih jalan kebenaran," katanya. (WDY)