Kuta, Bali (Antara Bali) - Satuan Tugas "Anti-Illegal Fishing" Kementerian Perikanan dan Kelautan memperketat pengawasan perairan Indonesia mengantisipasi pencurian ikan saat musim tangkap.
"Ini moratorium (izin kapal buatan luar negeri) belum selesai sampai Oktober. Tidak boleh lagi (memasuki perairan Indonesia). Izin semua sudah dicabut. Kalau masuk, berarti `illegal fishing` (menangkap ikan ilegal)," kata Ketua Tim Satgas Anti-Illegal Fishing KKP Mas Achmad Sentosa ditemui dalam rapat monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Pihaknya bersama instansi terkait akan langsung menangkap kapal yang tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan. "Kalau tidak ada izin, bisa langsung ditenggelamkan, tidak perlu menunggu putusan pengadilan, sepanjang ada penetapan izin dari ketua pengadilan, jadi tidak perlu khawatir," ucapnya.
Terkait dengan penenggelaman kapal pencuri ikan, dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perikanan ada dua jenis penenggelaman yang bisa dilakukan aparat terkait.
Pertama, kata dia, dilakukan apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, tidak berbendera, dan tidak mengantongi izin maka dimungkinkan untuk dilakukan penenggelaman kapal.
Selain itu, penenggelam kapal juga bisa melalui putusan pengadilan dengan keputusan yang sudah tetap secara hukum. Namun, putusan melalui pengadilan tersebut melewati proses hukum yang panjang.
Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) bersama instansi terkait selama Desember 2014 hingga Mei 2015 telah menenggelamkan 42 unit kapal bersama dengan TNI AL. Selain itu, verifikasi kapal eks asing sebanyak 1.132 unit dan penanganan pelanggaran perizinan sebanyak 117 kasus hingga Semester I 2015. (WDY)