Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2022 membangun dua kapal pengawas perikanan berukuran 50 meter dengan menggunakan teknologi anti-illegal fishing yang akan memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan kapal pengawas yang akan dibangun tersebut dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.
"Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, di antaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing," terang Adin.
Ia mengungkapkan beberapa fitur yang dikembangkan diantaranya kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360° yang membuat nakhoda dan perwira kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali.
Baca juga: KKP dan komunitas Arwana di Bali tunjukkan kekayaan ikan hias RI
Selain itu, kata dia, kapal pengawas kelas II (panjang 50 meter) ini juga dilengkapi dengan meriam air, dan sea rider dengan kapasitas lima orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interseptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.
Sesain yang dibuat hasil bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini, kata dia, pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Surabaya.
"Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut Adin menjelaskan kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT. Palindo Marine-Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada 2023.
Baca juga: KKP tangkap 22 kapal ikan ilegal di enam daerah pengelolaan perikanan
Salam proses dimulainya pembangunan kapal tersebut, lanjutnya, telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.
"Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Adin.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat teknologi pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukungnya.