Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
meluncurkan empat kapal pengawas baru yang merupakan bagian dari armada
Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
"Saya ingin SKIPI lebih membuat kontribusi tambahan dalam
mengamankan laut lepas, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, supaya para
pencuri ikan menyadari kehadiran negara dan kita tidak main-main, serius
menjaga laut kita," kata Susi Pudjiastuti dalam acara peluncuran yang
digelar di Kolinlamil Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat.
Menurut Susi Pudjiastuti, langkah ini juga membuktikan konsistensi
pemerintah untuk terus menjaga supaya laut Indonesia tidak dicuri pelaku
penangkapan ikan ilegal.
Menteri Susi mengemukakan, armada kapal terbaru itu nantinya akan
ditaruh di laut Natuna, Arafuru, dan kawasan perairan perbatasan. Jumlah
kapal itu akan dibangun 2-3 setiap tahunnya sehingga ke depannya bakal
ada 10 kapal pengawas baru milik KKP.
"ABK (anak buah kapal) berjumlah 24 orang, 15 dari PSDKP (Pengawas
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP. Kami dibantu TNI AL dan Marinir
untuk melatih orang-orang kita," ungkap Susi.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja memaparkan, empat armada Sistem Kapal
Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang terbaru itu adalah ORCA 01,
ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04.
"Pemberian nama ORCA diambil nama ikan paus yang gesit dan
bersemangat sehingga kapal ini diharapkan juga akan menjadi kapal yang
gesit dan mampu mendukung operasi di ZEE," kata Sjarief.
Dia memaparkan, kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri itu
dibuat dari material yang mayoritas kandungan lokal dan memiliki ukuran
panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot, serta mampu beroperasi
secara terus menerus hingga 14 hari.
Kapal-kapal tersebut, lanjutnya, akan dioperasikan di wilayah barat
dan timur, masing-masing dua kapal. Keempat kapal SIKPI itu menambah
jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki menjadi 35
unit yang tersebar di seluruh wilayah penangkapan perikanan RI.
"Kami berharap pada masa akan datang, kapal ORCA ini akan mampu
berkontribusi dalam sistem perikanan Indonesia," kata Sjarief.
Berdasarkan UU No 45/2009, kapal pengawas perikanan merupakan kapal
pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat
menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau
patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah penangkapan perikanan
Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. (WDY)
Menteri Susi Luncurkan Empat Kapal Pengawas Perikanan
Jumat, 8 April 2016 10:13 WIB