Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap seorang tersangka berinisial GIP (36) yang melakukan penipuan perjalanan ibadah haji dan umroh.
"Tersangka telah menipu lima orang dengan sebelumnya telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, tersangka ditangkap pada Kamis (22/7) di kediamannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 25 Maret 2015.
Sebelumnya lima orang korban yang seluruhnya berasal dari Denpasar itu melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka pada 8-10 September 2014 ke Polda Bali.
Para korban itu telah menyetorkan uang bervariasi sebesar Rp27 juta hingga Rp80 juta dengan dalih digunakan sebagai biaya perjalanan umroh bagi empat orang korban dan satu untuk perjalanan ibadah haji.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Sub-Direktirat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Pande Putu Sugiarta menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersangka telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sebelum ditangkap di Mataram, tersangka melarikan diri ke sejumlah kota di antaranya Medan dan Batam.
"Saat ini baru ada lima orang korban yang melapor. Tetapi kami duga para korban bisa lebih dari lima orang karena tersangka melakukan aksinya sejak September 2014," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka berkedok sebagai petugas biro perjalanan "Munatour" di Jakarta.
Pande menyebutkan bahwa perusahaan perjalanan ibadah suci itu merupakan perusahaan yang memang ada dan memiliki izin namun disalahgunakan tersangka karena perusahaan tersebut merupakan tempat tersangka dulu bekerja namun saat ini tersangka telah keluar dari perusahaan itu.
"Para korban selama satu minggu diinapkan dalam sebuah hotel di Bali tetapi mereka baru tersadar ditipu setelah tidak kunjung diberangkatkan dan tidak ada kabar," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat buah koper hitam berukuran besar berisi jilbab, ihrom, baju gamis serta sejumlah perlengkapan ibadah umroh dan haji, untuk menyakinkan para korbannya.
Selain itu, polisi juga menyita tanda pembayaran masing-masing sebesar 4.000 dolar AS, 100 dolar AS, 8.100 dolar AS, dan 2.000 dolar AS.
Petugas juga menyita satu lembar setoran di salah satu bank swasta sebesar Rp126,9 juta hingga brosur umroh dan haji. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman total delapan tahun penjara. (WDY)