Denpasar (Antara Bali) - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar melakukan sosialisasi terhadap adanya perubahan peraturan terhadap persyaratan perizinan guna mendorong meningkatnya pertumbuhan investasi di perkotaan.
"Berbagai terobosan dilakukan pemkot untuk menarik investor, salah satunya menyosialisasikan perubahan persyaratan perizinan tersebut," kata Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan dibacakan Asisten Pemerintahan Ketut Mister pada acara "Sosialisasi Peraturan Perizinan diikuti SKPD dan Kepala Desa/Lurah" di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan berbagai terobosan telah dilakukan Pemkot Denpasar untuk meningkatkan pelayanan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik hingga pada pembenahan sarana dan prasarana termasuk juga penataan sistem dan prosedur.
Kesemuanya itu, kata dia, dilakukan agar masyarakat dapat menikmati pelayanan yang pasti, cepat, mudah, murah, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Dengan demikian masyarakat semakin puas hingga akhirnya mendorong partisipasi masyarakat atau pengusaha dalam berinvestasi untuk menunjang pembangunan.
Menurut Wali kota, pelayanan perizinan merupakan salah satu ujung tombak peningkatan laju pertumbuhan investasi yang akan menggerakan roda perekonomian. Untuk itu diperlukan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Dikatakan sosialisasi peraturan perizinan ini merupakan langkah yang sangat tepat terkait dengan mekanisme dan prosedur serta persyaratan perizinan sehingga ada kepastian hukum disamping kepastian berusaha untuk kemudahan dalam berinvestasi.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar Anak Agung Gde Rai Soryawan menambahkan sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan dan regulasi dalam pengurusan perizinan.
Perubahan pengurusan perizinan meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), sektor pariwisata, perdagangan dan jasa, termasuk kesehatan juga lingkungan hidup.
Untuk perizinan pariwisata namanya diubah dari izin usaha pariwisata sekarang menjadi tanda daftar usaha pariwisata. Dan juga pengurangan jenis izin pariwisata dari 18 menjadi 13 jenis usaha pariwisata.
"Dengan adanya perubahan tersebut, kami anggap perlu disosialisasikan. Sehingga masyarakat mengetahui perubahan tersebut," ujarnya.
Panitia penyelenggara sosialisasi peraturan perizinan baru itu, Ni Nyoman Pendawati mengatakan sosialisasi yang dilakukan meliputi informasi peruntukan lahan dan pelayanan rekomendasi reklame. Termasuk juga tata cara penyelenggaraan dokumen lingkungan dan izin lingkungan serta mekanisme rekomendasi kegiatan usaha pariwisata.
Sosialisasi juga dilakukan terkait dengan pusat perbelanjaan toko modern dan Perwali Nomor 9 tahun 2009 serta rekomendasi IMB atau perubahan fungsi klinik kecantikan dan rumah sakit. (APP)
Badan Perizinan Denpasar Sosialisasi Perubahan Persyaratan Izin
Selasa, 28 Juli 2015 16:36 WIB