Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, melakukan penyegelan dan menghentikan proses pembangunan rumah kos-kosan di Jalan Pura Demak Kecamatan Denpasar Barat, karena tidak memiliki izin menderikan bangunan (IMB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan pihaknya mengambil tindakan penyegelan, karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB.
"Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik rumah tak mengindahkan," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat. Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman.
Untuk itu, kata dia, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.
"Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,"ucap Dewa Sayoga.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman mengatakan penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan tidak mengantongi IMB serta tidak mengindahkan surat peringatan yang dikirim ke pemilik bangunan.
Adapun lokasi penyegelan ini di kawasan Jalan Pura Demak, di mana bangunan kos-kosan mewah ini terdiri dari 18 kamar, dua lantai dan dua blok. Dalam rancang bangun itu, juga terdapat kolam renang yang juga sedang pengerjaan.
Poniman mengatakan pembangunan tanpa IMB telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang bangunan-bangunan, dan ini harus ditindak dengan tegas.
"Bangunan-bangunan liar tetap kami pantau dan bekerja sama dengan OPD terkait. Kami tetap memanggil para pemilik dan menyarankan agar segera mengurus IMB terlebih dahulu," katanya. (WDY)