Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali melakukan penyegelan bangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kabid Penegakan Perda I Made Poniman di Denpasar, Selasa, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan itu tidak ada IMB.
Ia mengatakan sebelum disegel Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) ke-1 hingga SP ke-3.
"Setelah SP ke-3 diberikan kepada pemilik bangunan tidak ada tanggapan, sehingga kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ujar Dewa Sayoga.
Baca juga: Satpol PP Segel Bangunan Tanpa IMB di Denpasar
Tidak hanya penyegelan dalam kesempatan tersebut, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan, untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.
Diketahui bangunan tersebut disamping belum mengantongi izin (IMB), juga melanggar sempadan sungai, karena dibangun di pinggir sungai.
"Bangunan tersebut belum mengantongi IMB, maka dari itu kami tegas menegakan aturan dengan menyegel bangunan hingga sampai pihak pemiliknya mengurus perizinannya," ujarnya.
Satpol PP segel bangunan tanpa IMB di Denpasar
Rabu, 9 September 2020 7:24 WIB