Mangupura (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Bali, mengembangkan layanan Unit Desain Arsitektur Gratis (Undagi) untuk pembuatan gambar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut.
"Pelayanan Undagi untuk IMB rumah tinggal perorangan dengan luas lahan maksimal 200 meter persegi ini kami gratiskan, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dalam bidang perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Badung, Agus Aryawan di Puspem Badung, Senin.
Ia mengatakan, penggunaan nama Undagi yang merupakan sebutan bagi arsitek tradisional Bali sebagai sebuah "branding" dalam layanan ini mengandung makna filosofis yang mengedepankan tatanan kaarifan lokal.
Dengan adanya Undagi ini, kata dia, diharapkan rancang bangun-bangunan di Kabupaten Badung memiliki karakteristik arsitektur Bali. "pelayanan Undagi untuk IMB ini mulai dilakukan pada 1 Agustus 2017," ujarnya.
Ia menerangkan, seorang Undagi dalam merancang sebuah bangunan perlu membekali diri dan memahami tentang seni, budaya, adat dan agama sehingga dalam proses perancangan bangunan selaras dengan konsep Tri Hita Karana.
"Melalui layanan Undagi, kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam pembuatan gambar IMB agar memenuhi ketentuan teknis tata bangunan dan kaedah-kaedah arsitektur tradisional Bali dapat diatasi," katanya.
Hal ini juga dilakukan agar kesan di masyarakat untuk mengurus IMB yang dulunya sulit dilakukan dapat dihilangkan. "Dengan demikian diharapkan timbul kesadaran dari masyarakat untuk mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun rumah tinggal," ujarnya.
Agus Aryawan menjelaskan, untuk mendapatkan layanan Undagi masyarakat cukup mengisi formulir permohonan dengan melampirkan copy KTP, copy Sertipikat Tanah dan denah lokasi.
"Beberapa alternatif desain sudah disiapkan sehingga masyarakat dapat melihat langsung desain tiga dimensi rumah tinggal sesuai dengan kebutuhan ruang dan luas lahan yang tersedia," katanya. (WDY)