"Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat.
Menurut JK, kesepakatan islah Golkar akan tetap berlaku hingga ada kekuatan hukum pasti dari penegak hukum.
"Jadi belum 'inkracht'. Nah sekarang baru diberlakukan kalau inkracht. Jadi kita lihat lagi perkembangannya," ujar Kalla yang juga menjabat sebagai Waki Presiden RI.
Sebelumnya, pemimpin Partai Golkar hasil Munas Bali Bakrie dan pemimpin Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono melakukan islah terbatas yang dinisiasi oleh Wakil Presiden JK.
Kesepakatan tersebut ditujukan untuk kepentingan partai dalam menghadapi pilkada serentak di beberapa daerah.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Bayu Prasetyo: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.