Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana berpandangan dana desa dari pemerintah pusat sulit diselewengkan untuk kepentingan mendukung salah satu calon dalam pilkada.
"Yang mana bisa displit untuk kepentingan politik, karena peruntukan dana desa itu sudah tertuang dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa," kata Lihadnyana di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, segala jenis pengeluaran yang tertuang dalam RKP desa itu jelas, demikian juga laporan dan pertanggungjawabannya jelas. Kepala desa dan lurah bekerja berdasarkan RKP-nya. "Apalagi APBD Desa itu sudah menggunakan aplikasi. Jadi, mana bisa dana desa itu disalahgunakan untuk kepentingan politik," ucapnya.
Pernyataan itu dikemukakan Lihadnyana menanggapi kekhawatiran dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali terkait dana desa yang dinilai rentan digunakan untuk mendukung kepentingan politik salah satu calon dalam pilkada pada enam kabupaten/kota di Pulau Dewata 9 Desember 2015.
Lihadnyana mengatakan wajar kalau pihak Bawaslu Bali khawatir dengan penggunaan dana desa karena mungkin dikiranya masih menggunakan pola yang lama.
"Penggunaan dana desa itu untuk pengawasannya ada dari unsur Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat, termasuk dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Saya juga sangat tidak setuju kalau ada yang menyalahgunakan dana desa, meskipun kemungkinannya kecil sekali," ucapnya.
Bali mendapatkan dana desa yang besarnya total Rp185,42 miliar lebih yang diterima oleh 636 desa. Dari total dana tersebut, 90 persennya dibagikan sama rata pada semua desa dan sisanya 10 persen berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan topografi.
Sedangkan jika dilihat alokasi dana desa yang diterima per kabupaten yakni Bangli (Rp19,19 miliar), Badung (Rp13,82 miliar), Buleleng (Rp36,81 miliar), Gianyar (Rp19,16 miliar), Jembrana (Rp12,41 miliar), Karangasem (Rp21,96 miliar), Klungkung (Rp15,26 miliar), Tabanan (Rp37,06 miliar), dan Kota Denpasar (Rp9,72 miliar).
Lihadnyana menambahkan, dana desa diturunkan secara bertahap yakni untuk tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen (rencana dicairkan Agustus) dan 20 persen sisanya pada tahap ketiga (sekitar Oktober 2015).
Sebelumnya Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia berpandangan dana desa berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena sepenuhnya pengelolaan ini di tingkat desa. Dia bahkan menyebutkan pada salah satu kabupaten di Bali, forum kepala desanya sudah mendeklarasikan untuk mendukung salah satu calon untuk pilkada. Pihaknya mencurigai dana desa yang semula untuk pembangunan infrastruktur desa, bisa saja digunakan untuk kepentingan politik.(WDY)
BPMPD: Sulit Diselewengkan Dana Desa Untuk Pilkada
Kamis, 25 Juni 2015 14:57 WIB