Denpasar (ANTARA) -
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan Rp647,07 miliar atau 96,98 persen dari total pagu Rp667,2 miliar dana desa di Bali hingga Agustus 2025 untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.“Penyaluran dana desa tumbuh positif 5,44 persen secara tahunan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Muhammad Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Kamis.
Adapun total jumlah desa di Pulau Dewata mencapai 636 desa yang ada di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Ia merinci sebesar Rp469,93 miliar adalah dana desa dengan program atau kegiatan tertentu dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di luar yang sudah ditetapkan atau earmark.
Sedangkan sisanya sebesar Rp177,14 miliar adalah non-earmark atau program di luar agenda khusus itu.
Dana desa tahap pertama sudah disalurkan kepada seluruh desa di Bali dan pada tahap kedua disalurkan kepada 590 desa untuk program earmark dan 588 desa untuk program non-earmark.
Untuk pagu dana desa yang masih belum tersalurkan, lanjut dia, dalam tahap pencairan tahap kedua yang dicairkan hingga akhir Desember 2025.
Percepatan penyaluran dana desa itu diperkirakan karena sudah terpenuhi persyaratan, salah satunya untuk program Koperasi Desa Merah Putih yakni akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen dan surat pernyataan komitmen dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Bali mencapai total 716 termasuk kelurahan, yang sudah terbentuk dan berbadan hukum.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kabupaten di Bali yang paling besar mendapat alokasi pagu dana desa adalah Kabupaten Buleleng sebesar Rp138,5 miliar dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp122,8 miliar.
Adapun jumlah desa di dua kabupaten itu juga jumlahnya banyak yakni masing-masing 129 dan 133 desa.
Kemenkeu menjelaskan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.
Dana desa merupakan bagian dari belanja negara dalam bentuk transfer ke daerah (TKD).
Adapun alokasi TKD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke Provinsi Bali mencapai Rp12,9 triliun yang sudah terealisasi hingga posisi Agustus 2025 sebesar Rp8,16 triliun.
Selain dana desa, TKD juga dalam bentuk dana insentif daerah (DID) yang sudah terealisasi mencapai Rp186,50 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp1,44 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) terealisasi sebesar Rp5,32 triliun, dana bagi hasil (DBH) sudah terealisasi sebesar Rp453,57 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp99,21 miliar.
