Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
"Kami berkoordinasi dengan Kejari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, dalam keterangan Humas Badung yang diterima di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan Pemkab Badung menyikapi kebijakan tersebut secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari mengingat banyak pemerintah daerah yang juga memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat itu.
"Konsultasi dan koordinasi ini kami perlukan agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kajari Badung, Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen.
"Tujuannya agar program dana desa di masa COVID-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat COVID-19," ungkapnya.
Pihaknya juga mendorong agar para Perbekel atau Kepala Desa dapat menggunakan dana APBDes semaksimal mungkin untuk penanganan COVID-19.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan aturan diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.
Hari Wibowo menambahkan, pihaknya juga juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, kami juga akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan COVID-19," ujarnya.