Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pembagian hak tata kelola Blok Mahakam dengan keputusan 70 persen akan dikelola Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini pemda Kaltim,
"Kami sudah tetapkan bersama dengan Presiden bahwa Pertamina dan BUMD Kalimantan Timur memperoleh interes 70 persen, sedangkan Total dan Inpex 30 persen," kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menteri Sudirman menjelaskan pembagian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa PT Pertamina harus bisa menjadi pihak yang mengontrol interes terbesar di Blok Mahakam, namun di sisi lain juga memberikan apresiasi pada kontraktor yang telah terlibat.
"Kami apresiasi keterlibatan mereka dalam investasi ini, oleh karenanya kami putuskan dengan pembagian sedemikian rupa," kata Menteri Sudirman menambahkan.
Sedangkan untuk BUMD, dalam hal ini ialah pemda Kaltim, akan mendapatkan "participating interest" yang jumlahnya baru akan diputuskan pekan depan karena menunggu Gubernur Kaltim yang sedang dinas di luar kota, ujarnya. "Presiden menekankan, berapa pun participating interest yang diterima daerah harus bermanfaat untuk masyarakat. Artinya, sejauh mungkin bisa diambil kontrol dan manfaatnya oleh pemda dengan bantuan Pertamina," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memberi arahan kepada pihak terkait agar bisa menyelesaikan seluruh proses pengambilalihan Blok Mahakam sebelum akhir tahun 2015. "Saya sudah arahkan ke tim, agar sebelum 31 Desember 2015 sudah ada kontrak baru yang ditandatangani antara pemerintah dan operator yang baru," kata Menteri Sudirman memaparkan.
Blok Mahakam yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, telah dikelola oleh kontraktor migas asal Prancis Total E&P sejak tahun 1966, yang kemudian diperpanjang hingga pada tahun 1997. Pada perpanjangan kontrak terakhir tersebut disebutkan bahwa kontrak akan berakhir pada tahun 2017, namun Total pernah mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2008.
Sedangkan pada tahun 2009 PT Pertamina juga mengajukan minat pengelolaan Blok Mahakam yang akan habis kontraknya pada 2017 kepada pemerintah. (WDY)